Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Publik Tanggapi Laporan Setnov dengan #SaveSudirmanSaid

Laporan ini menunjukkan kepanikan Setnov dan upayanya menyudutkan Sudirman Said

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Publik Tanggapi Laporan Setnov dengan #SaveSudirmanSaid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ESDM Sudirman Said berjalan menuju Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Kedatangan Sudirman Said tersebut memenuhi panggilan Jampidsus untuk memberikan keterangan tambahan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman yang ia serahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Politicawave Yose Rizal melihat publik sudah bisa menilai maksud laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Polri.

Selain sebagai bentuk kepanikan, kata Yose, publik pun menilai ada upaya menyudutkan Menteri ESDM Sudirman Said dibalik laporan Setya Novanto.

Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya telah melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim.

‎Dalam laporan itu, Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden soal jatah saham PT Freeport Indonesia.

"Laporan ini menunjukkan kepanikan Setnov dan upayanya menyudutkan Sudirman Said," ujar Yose kepada Tribun, Kamis (10/12/2015).

Namun, dia katakan, laporan Setya Novanto langsung direspon rakyat Indonesia dengan #SaveSudirmanSaid di media sosial.

"Rakyat merespon dengan #SaveSudirmanSaid," ujar Yose.

BERITA REKOMENDASI

PoliticaWave adalah sebuah lembaga survey independent yang memantau secara sistematis percakapan yang terjadi di media sosial berkaitan dengan berbagai isu politik nasional.

"Karena mereka bisa menilai bahwa Sudirman Said adalah pihak yang berusaha membongkar mafia rente ESDM," tegasnya.

Yang jelas, dia tegaskan, Setya Novanto sebagai wakil rakyat gagal mendengar suara rakyat.

"Rakyat sudah bisa menilai bahwa dia melanggar kode etik, dan sepatutnya diberi sanksi berat oleh MKD," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas