Di Papua Ada 26 Kabupaten Dinyatakan Tertinggal, NTT 18 Kabupaten
Sebanyak 122 daerah ditetapkan oleh pemeriintah sebagai daerah tertinggal.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Sebanyak 122 daerah ditetapkan oleh pemeriintah sebagai daerah tertinggal.
Penetapan ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, peraturan presiden (perpres) itu memberikan bahwa definisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten dengan wilayah dan masyarakat yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, serta karakteristik daerah.
Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub-indikator ketertinggalan daerah.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten, atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam, Presiden menurut perpres ini dapat menetapkan daerah tertinggal baru.
Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi (Prov) Aceh: Kabupaten (Kab) Aceh Singkil
2. Prov Sumatera Utara:
- Kab Nias
- Kab Nias Selatan
- Kab Nias Utara
- Kab Nias Barat
3. Prov Sumatera Barat:
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Solok Selatan
- Kab Pasaman Barat
4. Prov Sumatera Selatan
- Kab Musi Rawas
- Kab Musi Rawas Utara
5. Prov Bengkulu: Kab Seluma
6. Prov Lampung:
- Kab Lampung Barat
- Kab Pesisir Barat