Di Papua Ada 26 Kabupaten Dinyatakan Tertinggal, NTT 18 Kabupaten
Sebanyak 122 daerah ditetapkan oleh pemeriintah sebagai daerah tertinggal.
Editor: Gusti Sawabi
21. Prov Maluku Utara:
- Kab Halmahera Barat
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Halmahera Selatan
- Kab Halmahera Timur
- Kab Pulau Morotai
- Kab Pulau Taliabu
22. Prov Papua Barat:
- Kab Teluk Wondama
- Kab Teluk Bintuni
- Kab Sorong Selatan
- Kab Sorong
- Kab Raja Ampat
- Kab Tambrauw
- Kab Maybrat
23. Prov Papua:
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai
Evaluasi
Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.
(Sabrina Asril)