Jaksa Agung: Bukan Hanya Pencatutan Nama, tapi Ada Indikasi Korupsi
Jaksa Agung M Prasetyo menduga adanya indikasi korupsi terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk memperoleh keuntungan dari Freeport.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menduga adanya indikasi korupsi terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk memperoleh keuntungan dari PT Freeport Indonesia.
Kasus ini menyeret Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Shamsoeddin.
"Berbicara antara mereka bertiga itu bukan sekadar pencatutan saja, tetapi ada masalah lain yang diduga korupsi," kata Prasetyo di Bandung, Kamis (11/12/2015).
Ia juga memastikan bahwa penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung terus berjalan. Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan bukti seakurat mungkin.
"Kita kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya, setelah itu diisolasi untuk kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Yang pasti proses hukum terhadap ketiganya itu jalan terus," ujar dia.
Menurut Prasetyo, salah satu bukti yang bisa mendukung proses penyelidikan ini adalah rekaman pembicaraan antara Novanto, Riza Chalid, dan Maroef.
Alat perekamnya pun ada di Kejaksaan sebagai barang bukti. "Alat bukti, ada rekaman dan alat perekamnya, kita cari bukti lainnya," kata dia.
Selain dari rekaman, Kejaksaan mengumpulkan bukti dengan memina keterangan sejumlah pihak. Mereka yang sudah dimintai keterangan di antaranya Maroef, dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Adapun Sudirman telah melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wapres ini.
"Alat bukti kan bukan barang bukti (benda mati) saja, tetapi keterangan saksi. Nanti kita minta keterangan saksi, kita juga minta keterangan ahli, termasuk keterangan dari yang terlibat dalam kasus itu sendiri," ujar Prasetyo. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)