Pengacara Sebut Puty Revita yang Ajak Nikita Mirzani ke Hotel Setelah Ada Deal
Klien saya tidak kenal dengan NM, dia hanya kenal dengan PR. Nah yang mengajak NM ini PR. Setelah deal waktunya, baru PR dan NM yang tentukan lokasiny
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Osner Johanson Sianipar kuasa hukum O dan F seharian penuh mendampingi kliennya di Bareskrim Polri.
O dan F disebut-sebut sebagai mucikari yang memperjualbelikan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita.
O dan F diciduk Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2015) malam di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Keduanya dituduh sudah melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selama mendampingi kliennya, Osner mengaku dirinya merupakan pengacara probono yang dibayar negara.
Ia tidak ditunjuk khusu tersangka O dan F yang kini ditahan di Bareskrim Polri.
Berdasarkan pengakuan dari kedua kliennya, diceritakan Osner ternyata O dan F sudah berteman lama.
O bekerja di sebuah Club malam kerap diminta menyediakan teman wanita yang bisa dikencani para tamu di tempatnya bekerja.
"Jadi O minta bantuan F untuk dicarikan artis dan model, nah F lalu menghubungi PR (Puty Revita) yang sudah dikenalnya sejak empat bulan lalu," kata Osner, Jumat (11/12/2015) malam.
Kemudian PR ternyata mengajak artis lain yakni NM (Nikita Mirzani) untuk diajak menerima tawaran dari F.
Bahkan menurut penuturan F, PR bukan kali pertama mengambil tawaran itu.
"Klien saya tidak kenal dengan NM, dia hanya kenal dengan PR. Nah yang mengajak NM ini PR. Setelah deal waktunya, baru PR dan NM yang tentukan lokasinya," ungkap Osner.
Osner pun menegaskan bisnis haram itu dilakukan atas suka sama suka, dimana kedua kliennya hanyalah sebagai pelantara.
Dia pun tidak memungkiri memang terjadi tindak pidana perdagangan orang dimana kedua kliennya ngambil keuntungan disana.
"Intinya suka sama suka, bagaimana bisa mereka bilang dijebak. Orang sudah deal dan mereka di lokasi. Bahkan O dan F sudah terima uang," katanya.