Diduga Manipulasi Bukti Rekaman, Menteri ESDM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
kali ini Novanto mengutus kuasa hukum yang lain, Aga Khan untuk mempolisikan Sudirman
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Senin (14/12/2015) kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Melalui kuasa hukum lainnya, selain Firman Wijaya dan Razman Nasution, kali ini Novanto mengutus kuasa hukum yang lain, Aga Khan untuk mempolisikan Sudirman.
Dalam laporan LP/1391/XII/2015/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE No 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami melaporkan pelapor (Setnov) atas dugaan pemalsuan bukti rekaman yang diberikan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Jadi seolah-olah data itu identik," kata Aga Khan di Mabes Polri.
Dijelaskan Aga Khan, dalam perkembangan persidangan MKD ada tiga bukti rekaman yaitu handphone, dan dua rekaman yang sudah di pindahkan ke flashdisk.
Menurut Aga Khan, dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa alat bukti berbentuk elektronik harus dilihat asli atau tidaknya. Sehingga dalam hal ini, polisi perlu membuktikan kebenaran rekaman yang telah disalin oleh Sudirman Said.
"Kan masih belum tahu, itu rekaman asli atau enggak. Sudirman kan bukan ahli ITE, seolah-olah alat bukti itu dianggap paling otentik. Harus diuji keabsahannya," tambah Aga Khan.