DPR Diminta Tidak Korbankan Kepentingan Nasional
Keterwakilan unsur kejaksaan dan kepolisian tidak perlu dipermasalahkan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terkatung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai memasuki babak baru.
Komisi III telah menjadwalkan agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk para calon guna memilih 5 orang pimpinan KPK yang akan diajukan kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, yang pernah menjadi anggota tim seleksi calon pimpinan KPK memberikan pandangannya. Diantaranya, terhadap masalah yang sempat menjadi polemik berkenaan dengan keterwakilan unsur kejaksaan dan kepolisian. Farouk Muhammad menilai bahwa hal ini tidak perlu dipermasalahkan.
“Komisi III tidak harus memilih calon berdasarkan cluster yang diusulkan oleh Panitian seleksi (pansel). Komisi III dapat meranking capim KPK berdasarkan hasil fit and proper test yang dirasa terbaik. Tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan untuk soal ini karena mereka akan bekerja by system dan sistem KPK akan menjamin profesionalitas mereka," kata Faourk dalam rilisnya, Senin (14/12/2015).
Guru Besar PTIK/UI ini menegaskan bahwa, Komisi III sebaiknya lebih berfokus pada penggalian track record calon pimpinan KPK dengan cermat dan objektif.
“DPD menuntut DPR agar tidak mengorbankan kepentingan nasional dalam pemberantasan korupsi dengan memilih calon pimpinan KPK yang bermasalah”, tegasnya.
Ia berharap agar Komisi III dapat memperdalam hasil penelusuran Pansel terhadap capim KPK menyangkut profil, potensi conflict of interest, pernah/tidaknya melakukan perbuatan tercela baik etik maupun moral, termasuk menyangkut kedekatan dengan pejabat tertentu yang berlaku sebagai patron.
“Komisi III harus bisa mengungkap siapa yang promosi kariernya mendapat keistimewaan, baikkenaikan pangkat atau yang dianggap mendapat perlakuan khusus”, tegasnya.
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, DPR harus pula mendalami karakter kepemimpinan dan kemampuan manajerial capim KPK, termasuk dalam membangun sinergi dengan sesama aparak penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Sebagai infromasi, Komisi III DPR RI diagendakan akan memilih 5 nama dari 10 nama capim KPK yang diajukan Pansel yang terdiri dari 8 nama yang diserahkan Pansel ke DPR: 1. Saud Situmorang, staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) 2. Surya Chandra, dosen Unika Atmajaya 3. Alexander Marwata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta 4. Basariah Panjaitan, Widyaiswara Sespimti Lemdik PolriManajemen 5. Agus Raharjo, mantan Kepala LKPP 6. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan kerjasama KPKS 7. Johan Budi, Plt Pimpinan KPK 8. La Ode Muhammad Syarief, dosen Universitas Hassanuddin Makassar. Sementara itu, dua nama adalah capim KPK yang telah lolos sebelumnya: 9. Busyro Muqoddas dan 10. Roby Arya Brata.