Pledoi Rio Capella: Saya Punya 1 Putri dan 1 Putra, Saya Mungkin Kuat Tapi Mereka Belum Tentu
Hal itu disampaikan Rio saat memberikan pembelaan atau pledoi atas tuntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Sumatera Utara, Patrice Rio Capella berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus ringan kasus korupsi yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Rio saat memberikan pembelaan atau pledoi atas tuntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Saya memiliki satu orang putri dan satu orang putra. Saya mungkin kuat, tetapi keluarga saya belum tentu. Tentu semua keputusan berada di tangan majelis hakim yang mulia," kata Rio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Rio telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia mengaku telah mengungkapkan semua yang ia ketahui dalam persidangan sehingga ia berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang meringankannya.
"Namun tentu semua keputusan berada di tangan majelis hakim," katanya.
Diketahui, Rio didakwa menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan. Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca.
Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.