Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adhie Massardi: Substansi Keterangan Luhut, Pemerintah Tak Perlu Beli Saham Freeport

Kunci dari substansi masalah ini jadi isu politik besar ada pada pernyataan Luhut soal divestasi PT Freeport

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Adhie Massardi: Substansi Keterangan Luhut, Pemerintah Tak Perlu Beli Saham Freeport
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan berjalan menuju ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015). Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan MKD sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kenapa kita harus beli saham itu. karena tahun 2021 itu sudah milik Indonesia kalau tidak diperpanjangan. Itu kajian bebas kita," jelas Luhut.

"kenapa kita harus bayar mahal-mahal kalau itu nanti jadi milik kita?" demikian dipertanyakan Luhut kemudian.

Dia jelaskan, kala ia menjabat Kepala Staf Kepresidenan, tim Kantor Staf kepresidenan menilai pemerintah tak perlu merogoh kocek besar untuk membeli divestasi saham Freeport.

"Pemahaman kami, pertama mengapa kita harus bayar, toh itu nanti milik kita," tandasnya.

Luhut pun menjelaskan posisinya dan pemerintah terkait perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Yakni terdapat lima syarat.

"Syarat tersebut adalah pembangunan Papua, menggunakan kandungan lokal, divestasi saham, peningkatan besaran royalti, dan pembangunan industri pengolahan," jelas Luhut.

Luhut menegaskan dirinya sama sekali tidak anti asing.

BERITA REKOMENDASI

"Saya terbuka terhadap investasi asing yang dapat membangun ekonomi indonesia, tetapi investasi harus tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata dia.

Luhut mengaku berpegang teguh pada lima prinsip soal PT Freeport Indonesia ini. Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.

Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.

Ketiga, lanjut mantan Kepala Staf Kepresidenan itu, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada.

Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.


"Terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing," ujar Luhut.

Berdasar lima prinsip itu, Luhut mendukung syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo dalam perihal perpanjangan kontrak Freeport.

"Lima syarat itu, yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan," imbuhnya.

"Petunjuk bapak presiden kepada saya, yakni harus merujuk pada aturan yang sudah ada. Sampai detik ini presiden masih konsisten pembicaraan freeport pada tahun 2019," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas