Zulkarnain dan Adnan Pandu Berkemas-kemas Tinggalkan KPK
Keduanya ternyata telah mengepak barang-barang mereka dari ruangan kerjanya di lantai 3 gedung KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan mengakhiri masa baktinya besok atau 16 Desember 2015.
Keduanya telah menjadi pimpinan KPK sejak tahun 2011. Jelang purnatugas, keduanya ternyata telah mengepak barang-barang mereka dari ruangan kerjanya di lantai 3 gedung KPK
"Sudah. Kardus-kardusan sudah siap angkut," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Terkait jelang purnatugas itu, Yuyuk mengaku belum tahu apakah lembaga antirasuah itu menggelar perpisahan kepada keduanya. Menurut Yuyuk, kemungkinan akan dilakukan saat serah terima jabatan (Sertijab) dengan pimpinan yang akan baru.
"Sepertinya akan dijadikan satu dengan acara sertijab," tukas Yuyuk.
Zulkarnain adalah pria kelahiran Lubuk Basung, Sumatera Barat 1 Desember 1951. Zul adalah sarjana hukum dan Universitas Sumatera Utara 1977 dan gelar Magister Hukum di IBLAM Jakarta tahun 2004. Sebelum berkarir di KPK, menjabat Staf Ahli Jaksa Agung.
Berbagai jabatan yang diemban di Kejaksaan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pare-pare Sulsel (1996), Asisten Intelijen Kejati Papua (1999) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam (2002). Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah (2003), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (2006), Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (2006), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (2007), Kepala Kejaksaan Tingi Jawa Timur (2008), Sekretaris JAM Intelijen Kejaksaan Agung (2009).
Sementara Pandu memulai karirnya dari jalur advokat. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan lainnya.
Pandu tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992, Advokat Warens Partners Law Firm (1995-2005) dan Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011). Selain itu, Adnan juga pernah menjadi Ketua Tim Koalisi LSM dan Masyarakat untuk RancanganUndang-undang Kepolisian (2011), Anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003).
Mewarnai birokrasi pemerintahan, Adnan tercatat pernah menjadi Anggota Kelompok Kerja Reformasi Penegakan Hukum dan Peradilan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) pada tahun 2010. Pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960 itu sebelum terpilih menjadi pimpinan KPK menjabat sebagai anggota dan Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.