DPR Kurang Serius Menjalankan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Komisi III DPR seperti tidak serius dalam menggelar uji kelayakan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR seperti tidak serius dalam menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PenelitiTransperency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai hal tersebut terlihat dari jumlah anggota dewan yang hadir.
"Berdasarkan pengamatan kami kemarin, seperti tidak serius untuk melakukan fit and proper test, anggot keluar masuk, pertanyaannya pun tidak mendasar," ujarnya saat dihubungi TRIBUNnews.com, Rabu (16/12/2015).
Hal itu sangat disayangkan karena kedepannya tugas KPK sangat berat.
Salah satu permasalahan berat yang harus dihadapi KPK adalah masalah kerusakan lingkungan yang semakin parah, yang diakibatkan prilaku koruptif dari aktor politik nasional, kepala daerah dan para pengusaha hitam.
"Pimpinan KPK periode selanjutnya harusnya komit dan paham pada isu strategis sumberdaya alam dan lingkungan," ujarnya.
Selain itu pimpinan KPK kedepannya juga harus bisa mengawasi program pembangunan infrastruktur, yang kini tengah diprioritaskan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, dengan anggaran yang sangat besar.
Tentunya kesuksesan KPK dalam mengawasi uang negara, bisa menentukan kesuksesan pembangunan.
"Korupsi dalam pengadaan infrastruktur besar yang massif dapat menyebabkan kualitas pekerjaan yang membahayakan ataupun proyek mangkrak jika tdk mendapat pengawasan," katanya.
Pemanfaatan dana bantuan sosial (bansos) dan dana desa juga harus diawasi oleh KPK.
Terlebih tahun depan akan digelar pemilihan kepala daerah serentak, dan dana bansos serta dana desa merupakan salah satu dana yang rawan diselewengkan.
"Besarnya bantuan sosial dan penyaluran dana desa berpotensi korupsi yang sangat tinggi, di mana banyak pejabat menganggap bantuan sosial adalah modal besar dalam menjaring dan memelihara kekuatan pemilih," ujarnya.
Kewenangan pimpinan KPK sementara saat ini seharusnya berakhir hari ini, 16 Desember. Namun hingga kini proses uji kelayakan dan uji kepatutan belum juga rampung.