Kuasa Hukum Novanto: Tidak Mungkin Alat Bukti Ilegal Jadi Bukti Peradilan
Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memperhatikan alat bukti yang dihadirkan dalam sidang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memperhatikan alat bukti yang dihadirkan dalam sidang.
Menurut Firman, hingga saat ini MKD belum mendapatkan bukti orisinil yang dijadikan bukti pelapor.
Firman mengingatkan jangan sampai putusan MKD menyalahi content of ethic dimana alat bukti yang ada bermasalah.
Menurutnya, alat bukti harus memiliki validitas dan originalitas.
"Tidak mungkin alat bukti ilegal menjadi bukti peradilan atau mahkamah. Itu melanggar etik," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Firman menuturkan, seseorang memiliki hak berkomunikasi dan berbicara dengan seseorang.
Menurutnya, hal itu diatur oleh undang-undang dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkomunikasi dan berbicara dengan seseorang.
"Yang semua dalam proporsi yang wajar, terukur, profesional," katanya.
"Bagaimanapun MKD juga mahkamah etik, jadi dia harus memiliki standar etik, kemudian jangan sampai terjadi content of ethic," tambah Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.