Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Anggap Penonaktifan Akbar Faizal Tidak Sesuai Prosedur

Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat menilai penonaktifan anggotanya dari MKD salah prosedur.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in NasDem Anggap Penonaktifan Akbar Faizal Tidak Sesuai Prosedur
Ist
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat menilai penonaktifan anggotanya dari MKD salah prosedur.

Mengacu pada Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentag Tata Beracara MKD, Pasal 27 disebutkan bahwa harus ada verifikasi terlebih dahulu sebelum ada putusan penonaktifan.

"Sesuai aturan, harus ada verifikasi dulu di dalam MKD. Kemudian hasilnya disampaikan ke pimpinan fraksi, baru bisa dilakukan penonaktifan," jelas viktor dalam siaran persnya, Rabu (16/12/2015)

Viktor menegaskan, bahwa tindakan MKD itu tidak sesuai peraturan yang selayaknya dikawal MKD.

Dalam hal ini, dirinya selaku ketua Fraksi Partai NasDem yang menugaskan Akbar Faizal sebagai hakim MKD.

Belum penah menerima verifikasi dari MKD, perihal rencana pencopotan itu.

Tiba-tiba saja muncul keputusan Akbar Faizal dinonaktifkan.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, nama Akbar Faizal tiba-tiba hilang dari daftar anggota MKD menjelang sidang putusan status ketua DPR Setya Novanto.

Terdapat indikasi penjegalan terhadap politisi dari Fraksi NasDem ini, karena sejak awal sering mengeluarkan pernyataan keras di dalam persidangan kasus 'papa minta saham' yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

Dengan hilangnya nama Akbar Faizal dari daftar anggota MKD, politisi asal Sulawesi Selatan tak bisa lagi ikut mengawal kasus Papa Minta Saham, dalam penentuan finalnya.

Akbar sendiri menegaskan, dirinya tak akan tinggal diam atas kesewenang-wenangan itu.

"Hari ini DPR mempertontonkan lelucon yang luar biasa dan saya akan terus melawan. Saya akan masuk ke dalam ruangan MKD. saya akan minta rapat terbuka," ucapnya.

"Saya tidak mengerti apakah MKD mengerti kode etik dalam menonaktifan saha" imbuh dia.

Perihal pencoretan nama Akbar Fiazal dari MKD ini berdasarkan laporan dari anggota MKD Ridwan Bae yang menganggap bahwa Akbar Faizal telah melanggar kode etik anggota MKD.

Kemudian disusul dengan surat rekomendasi penonaktifan Akbar Faizal dari Fahri Hamzah.

Padahal pada saat yang bersamaan Akbar Faizal telah melaporkan ketiga anggota MKD lainnya seperti Kahar Muzakir, Ridwan Bae, Adis Kadir ke MKD karena kehadirannya dalam konferensi pers Menkopolhukam Luhut Panjaitan yang dianggap telah melanggar etika.

Sehingga yang akrobat politik semakin kentara ketika ketiga anggota MKD dari Golkar tersebut tidak dilakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Akbar Faizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas