Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Terus Buru A, Tersangka Baru Kasus Prostitusi Artis

Bahkan kasus ini pun mendapat pengawasan dari Biro Pengawasan dan Penyidikan Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Terus Buru A, Tersangka Baru Kasus Prostitusi Artis
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani seusai menjadi bintang tamu pada acara Rumpi di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Nikita tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para awak media terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Enam hari sudah tim Bareskrim Polri melakukan perburuan ke sejumlah tempat untuk menangkap tersangka baru inisial A dalam tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan Nikita Mirzani dan Puty Revita.

"A belum bisa didapatkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ditemukan jadi keterangan dia bisa memperjelas perkara," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono, Rabu (16/12/2015) di Mabes Polri.

‎Diutarakan Suharsono, tim sudah melakukan pencarian ke beberapa lokasi hingga ke luar Jakarta untuk mencium tempat persembunyian A.

Bahkan kasus ini pun mendapat pengawasan dari Biro Pengawasan dan Penyidikan Mabes Polri.

"Sudah dilakukan beberapa kali gelar, kemajuan dan perkembangan kasus ini dipantau oleh Wasidik. Apa dimungkinkan ada tersangka baru atau ada saksi lain yang perlu diperiksa," tambahnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah memeriksa O dan F, kemudian Bareskrim menetapkan satu tersangka baru inisial A yang adalah big bos dari O dan F. Walaupun sudah tersangka, namun A hingga kini masih diburu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas