Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindiran Ruhut untuk Setya Novanto: Menghitung Hari, Detik demi Detik

Ruhut Sitompul yakin, seraya meminta Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi tegas kepada Setya Novanto

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sindiran Ruhut untuk Setya Novanto: Menghitung Hari, Detik demi Detik
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politisi nyentrik Partai Demokrat Ruhut Sitompul yakin, seraya meminta Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi tegas kepada Setya Novanto. Rencananya, hari ini, Rabu (16/12/2015), MKD DPR akan mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada politikus Golkar tersebut.

Ruhut, secara khusus kemudian menyanyikan sebuah lagu "Menghitung Hari" milik Krisdayanti. Menurut dia, lagu ini cocok untuk situasi yang tengah dihadapi Setya Novanto. "Menghitung hari, detik demi detik, itulah nasib Setya Novanto," dendang Ruhut.

MKD DPR akan menggelar rapat pleno tertutup, Rabu siang, untuk memutus perkara Novanto. Putusan ini terkait dengan laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu kepada MKD beberapa waktu lalu. Setya Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu. "Minimal sedang. Otomatis dia harus lengser dari ketua. Kalau berat, dia lengser jadi anggota," kata Ruhut.

Novanto sebelumnya pernah mendapat sanksi ringan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap melakukan pelanggaran saat bertemu dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.

Sesuai peraturan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, anggota DPR yang pernah mendapat sanksi ringan, tidak dapat divonis ringan kembali jika melakukan pelanggaran. Ketentuan itu terdapat pada Bab IV Pasal 19 ayat (3) yang menyatakan:

Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut:
a. Mengandung pelanggaran hukum
b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas