Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skor Sementara Sidang MKD: 9 Usulkan Sanksi Sedang dan 6 Usulkan Sanksi Berat untuk Setya Novanto

Skor sementara 9-6 untuk usulan hukuman sedang dan berat agar dijatuhkan terhadap Setya Novanto.

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Skor Sementara Sidang MKD: 9 Usulkan Sanksi Sedang dan  6 Usulkan Sanksi Berat untuk Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan) membacakan sikap anggota disaksikan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) saat sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan jika mendapatkan sanksi berat, maka Setya Novanto akan mendapatkan sanksi diberhentikan paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR dengan terlebih dahulu membentuk panel adhock.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam pasal berikutnya bahwa jika diberikan sanksi pelanggaran berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel ad hoc sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.

Berikut isi lengkap pasal 148:

1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.

2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.

3) Putusan panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas