Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufiequrrachman Ruki Sedih Dituding Setuju Revisi UU KPK

Ruki merasa terpojok karena dirinya yang hanya dianggap menyetujui atau sepakat terhadap rencana revisi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Taufiequrrachman Ruki Sedih Dituding Setuju Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki merasa dipojokkan terkait sikap KPK terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ruki merasa terpojok karena dirinya yang hanya dianggap menyetujui atau sepakat terhadap rencana revisi yang digagas Pemerintah dan DPR RI itu.

"Saya sangat sedih selalu terjadi missleading dan misinformation. Ketika itu terjadi kesalahan semua ditudingkan ke saya,," ujar Ruki saat acara Konferensi Pers Akhir Tahun di kantornya, kemarin.

Ruki menegaskan sebenarnya tidak mau berbicara terkait revisi UU KPK. Namun, karena merasa terus dipojokkan dan akhirnya Ruki membuka mengenai surat yang dikirim Presiden Joko Widodo untuk meminta pandangan KPK terkait revisi UU KPK. Surat tersebut, kata dia, dibalas dan ditandatangani lima pimpinan KPK.

Ruki yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris di Bank BJB menduga ada yang memutarbalikkan fakta.

"Saya sebenarnya tidak pernah mau bicara, tidak mau mengklaim. Tapi karena saya sudah dipojokkan sama sekali jadi saya buka bahwa semua itu tidak benar. Jangan biasakan memutarbalik fakta karena yang benar itu bukan itu," tukas pensiuan jenderan bintang dua Polri itu.

Dalam surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara tersebut, Presiden meminta agar KPK memberikan tanggapannya terkait draft tersebut yakni menyangkut kewenangan SP3, pembentukan dewan pengawas, kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri serta kewenangan penyadapan.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut, pimpinan menjawab lima poin. Pertama, pada prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju terhadap keinginan sebagian anggota DPR RI untuk merevisi UU KPK.

Kedua, sebelum revisi UU KPK, pimpinan menyarankan agar Pemerintah terlebih dahulu merevisi Undang-Undang tindak pidana korupsi dan harmoniasi KUHP dan KUHAP.

"Dalam hal Pemerintah memandang perlu revisi undang-undan nomor 30, revisi tersebut dilakukan demi penguatan dan fungsi KPK. Pembahasannya paling cepat awal 2016. Saya nggak ngerti kalau ada yang ngerti baca ini," kata Ruki di auditorium KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Ruki pun menegaskan bahwa pembahasan draft revisi UU KPK akan dilanjutkan oleh kepemimpinan yang baru.

"Kami minta pemerintah fokus pada penguatan Undang-Undang KPK. Dalam bidang penyadapan, penyempurnaan SP3 dan kewenangan mengangkat penyidik dan pembentukan dewan pengawas.

Dalam surat yang ditandatangai seluruh pimpinan KPK itu, Ruki mengatakan agar Pemerintah bisa mempetahankan usul tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas