Oknum Petugas Pajak Jadikan 75 Hotel 'Celengan Pribadi'
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga oknum petugas pajak yang melakukan pungutan liar kepada wajib pajak ho
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga oknum petugas pajak yang melakukan pungutan liar kepada wajib pajak hotel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, mengatakan 75 hotel menjadi sasaran pokok para tersangka itu.
Tempat penginapan tersebut berkategori di bawah bintang empat.
"75 hotel jadi prioritas kelompok ini. Ini bukan hotel bintang 4 dan 5," tutur Mujiono kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Total wajib pajak hotel yang diprioritaskan berjumlah 75 objek.
Meliputi objek yang sudah di closing (ditandatangani persetujuan hasil pemeriksaan) ada 10 objek wajib pajak, objek pajak yang akan di closing (ditandatangani persetujuan hasil pemeriksaan) ada 12 objek wajib pajak.
Sisanya belum dilakukan pemeriksaan 53 objek pajak, karena belum ada data dari wajib pajak.
Terhadap 10 objek wajib pajak yang sudah dilakukan closing dan terhadap 12 objek wajib yang akan dilakukan closing akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik untuk mendapatkan petunjuk.
"Titik masuk hotel ini. (Nama Hotel,-red) Tidak perlu disampaikan ini masih dikembangkan. Ini masih baru sehingga dikembangkan," kata dia.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan petugas pajak.
Mereka yaitu, RD (Bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah Cilandak), SAD (petugas kantor pajak Dispenda DKI Jakarta), dan RM (petugas kantor pajak UPPD Grogol Petamburan).
Para tersangka merupakan Tim Gabungan Dispenda Provinsi DKI Jakarta.
Mereka memeriksa omzet pajak hotel di ibu kota.
Ada tiga hotel menjadi korban kelompok tersebut.
Sebelum, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tersangka memberitahukan dokumen closing (pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak daerah) sementara kepada wajib pajak.
"Dia mendatangi wajib pajak. Disampaikan secara lisan anda harus bayar pajak Rp 7 miliar. Bisa bayar Rp 5 Miliar 800 juta, tetapi dengan catatan bayar Rp 350 juta ke oknum," kata Kombes Mujiono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.