Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Putusan Novanto Ambigu, Akbar Faizal Minta MKD Dibekukan

Akbar melihat pernyataan MKD bukanlah suatu putusan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putusan Novanto Ambigu, Akbar Faizal Minta MKD Dibekukan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Akbar Faisal memberikan keterangan pers terkait penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD menjelang putusan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). Akbar Faisal diberhentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae dengan tuduhan telah membocorkan kepada media materi MKD dari persidangan tertutup sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus NasDem Akbar Faizal meminta DPR membekukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pasalnya, MKD memberikan putusan ambigu terhadap perkara 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

"Meminta disepakati, MKD sebagai alat kelengkapan dewan kita bekukan," kata Akbar saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Akbar melihat pernyataan MKD bukanlah suatu putusan.

Meskipun, MKD menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR. Ia meminta MKD memutuskan berkara tersebut..

"Harus ada putusan, yang kita lihat hanya membacakan surat tanpa putusan MKD. Kita menjadi terkunci, apa putusannya," kata Akbar.

Selain itu, Akbar juga meminta Pimpinan DPR segera mengambil sikap atas proses gugatan yang dilayangkannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggota Komisi III DPR itu menggugat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang membuatnya non aktif dari keanggotaan MKD.

Kemudian, Akbar juga menggugat tiga anggota MKD dari Golkar yakni Ridwan Bae, Adies Kadir dan Kahar Muzakir.

"Posisi Pak Setya mengundurkan diri secara sukarela, atau mendapatkan sanksi di MKD," katanya.

Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan pihaknya telah memutuskan perkara tersebut.

"Semalam kan saya bacakan, jadi silakan dipahami, itulah yang saya bacakan semalam ya," tuturnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas