Tidak Sanggup Dipanggil 'Yang Mulia', Sudding Mundur dari MKD DPR
Politikus Hanura Sarifuddin Sudding akan mundur dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura Sarifuddin Sudding akan mundur dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Keputusan itu diambil usai menangani kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Sudah tidak sanggup untuk dipanggil lagi oleh yang mulia di forum sidang MKD," kata Sudding ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2015).
Ia pun akan menyampaikan kepada Fraksi Hanura untuk mundur dari MKD.
Apalagi MKD berasal dari berbagai disiplin ilmu sehingga dalam proses perkara menguras energi ketika terjadi debat kusir.
"Terutama ketika di MKD masih bawa kepentingan tertentu, padahal harusnya lepas darimana dia berasal harusnya objekti," kata Sudding.
Ia berharap anggota MKD melepaskan diri dari asal partai politik, pertemanan serta kedekatan dengan seseorang.
Ia menilai MKD perlu pembenahan termasuk orang yang ditempatkan pada alat kelengkapan dewan itu.
"MKD sebagai AKD yang beda dengan AKD lain. Itu kenapa badan diubah menjadi mahkamah," tuturnya.