Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Tunjuk Agus Gumiwang jadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo: Abaikan Saja

Dimana, pihaknya masih berpegang pada SK Menkumham yang belum dicabut

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Agung Laksono Tunjuk Agus Gumiwang jadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo: Abaikan Saja
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Ketua Fraksi Golkar, kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang sebelum rapat tertutup untuk pertama kalinya di ruang Fraksi Golkar lantai 12 gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo meminta anggota fraksi partainya mengabaikan surat penunjukan Agus Gumiwang Kartasasmita menjadi Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

Surat penunjukan Agus itu ditandatangani oleh Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali.

"Abaikan saja," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Pihaknya, kata Bambang telah menunjuk Ade Komarudin sebagai pengganti Setya Novanto.

Dirinya menilai tidak akan ada hambatan dalam pelantikan Ade Komarudin menjadi Ketua DPR RI.

"‎Santai saja (tidak perlu takut ada hambatan)," tuturnya.

Sebelumnya, Golkar kubu Agung Laksono menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

Meskipun Golkar kubu Aburizal Bakrie telah menunjuk Ade Komaruddin duduk di kursi Ketua DPR.

"Ada surat kita yang sudah diterima pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, tadi kami sudah minta interupsi tapi tidak diberikan waktu. Kubu Ancol sudah tunjuk Agus Gumiwang," kata Sekretaris Fraksi Golkar kubu Agung, Fayakhun Andriadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Penunjukkan Agus Gumiwang berdasarkan rapat DPP Golkar. Apalagi, kata Fa‎yakhun, pihaknya masih memiliki legalitas yakni SK Menkumham yang sah.

"DPP sah, Ketua Fraksi sah Agus Gumiwang dan Fayakhun. Bagaimanapun kami yang pegang," tuturnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua DPD Golkar kubu Agung Dave Laksono.

Dimana, pihaknya masih berpegang pada SK Menkumham yang belum dicabut.

"Sampai saat ini dan dalam amar putusan MA itu menyebutkan mana kubu yang sah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas