Bareskrim Tahan Yulius Diduga Menghina Presiden Jokowi di Twitter
Agung melanjutkan masih ada beberapa barang bukti lainnya yang belum ditemukan oleh penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Yulius Paonganan (45) pemilik akun @ypaonganan yang adalah tersangka penyebar konten pornografi.
Meskipun Yulius sudah mengaku menyesal atas perbuatannya namun penyidik tetap melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan bukan hanya ancaman hukuman diatas lima tahun tapi juga penyidik khawatir Yulius menghilangkan barang bukti.
"Kami khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, makanya setelah diperiksa dilakukan penahanan," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, Kamis (17/12/2015).
Agung melanjutkan masih ada beberapa barang bukti lainnya yang belum ditemukan oleh penyidik.
Dan kemungkinan penyidik akan kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti lainnya.
Sebelumnya Yulius ditangkap pagi tadi Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.
Dari informasi yang beredar, Yulis diduga memposting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.