Buwas: Harusnya Bareskrim Tidak Butuh Waktu Lama untuk Tersangkakan RJ Lino
Diisukan karena membuat gaduh atas penggeledahan itu, Buwas digeser posisinya menjadi Kepala BNN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero Richard Joost Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Lalu bagaimana komentar dari Mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang dulu sempat menangani kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane yang juga menyeret nama RJ Lino?
Bahkan saat itu, Buwas sapaan akrab Budi Waseso memimpin langsung penggeledahan ke kantor Pelindo II di Tanjung Priok.
Diisukan karena membuat gaduh atas penggeledahan itu, Buwas digeser posisinya menjadi Kepala BNN.
Menurut Buwas, semestinya Bareskrim tidak perlu waktu lama untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane pasalnya buktinya sudah ada.
"Sebenarnya kalau saya yang melaksanakan memang tidak perlu waktu lama untuk mentersangkakan itu, karena fakta hukumnya sudah jelas, alat buktinya sudah ada jadi tidak perlu lama-lama," tutur Buwas, saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Buwas menambahkan dengan keseriusan bekerja dari para penyidik Bareskrim yang dulu pernah menjadi anak buahnya, Buwas meyakini RJ Lino bisa menjadi tersangka.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Makanya dulu yang saya butuhkan satu alat bukti tambahan, yakni surat-surat yang diambil dengan cara penggeledahan. Kalau sekarang KPK menentukan itu, itu adalah bukti di Pelindo II memang terjadi pelanggaran hukum," tegasnya.