Cegah Kejahatan Telepon Seluler, Pemerintah Berlakukan NIK untuk Registrasi SIM Card
masalah utama penipuan melalui telepon, yakni sulitnya melacak para penipu, bisa teratasi
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus kejahatan melalui telepon selular semakin marak terjadi. Masih banyak temuan berupa ucapan "Selamat anda mendapatkan hadiah," dari SMS yang ujung-ujungnya meminta nomor rekening atau hal bersifat menipu lainnya.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memanfaatkan Nomor Induk Kartu (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan langkah itu, diyakini Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo RI, Kalamullah Ramli, masalah utama penipuan melalui telepon, yakni sulitnya melacak para penipu, bisa teratasi.
"Bila ditelusuri, ini terjadi karena amat mudahnya para pelaku kejahatan mendapatkan kartu perdana (SIM-card) tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau Passport," kata Ramli kepada wartawan di Jakarta Jumat (18/12/2015).
Saat ini dengan mudahnya, para pelaku memperoleh nomor baru dari SIM-card baru. Peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya semakin besar karena validitas identitas yang digunakan tidak bisa dilakukan verifikasi.
Ramli juga mengklaim sebelum ini pihaknya telah beberapa kali berupaya mempersempit peluang penipu.
Salah satunya dengan meminta operator melakukan penyaringan SMS di jaringan operator maupun upaya teknis lainnya. Namun upaya teknis itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Untuk itu, ia menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP Elektronik.
"Sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar," kata Ramli.
Seperti diketahui, kerjasama tersebut dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama. MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kemendagri dengan Kemkominfo Nomor: 471.12/300/SJ dan Nomor: 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2013 yang lalu.
Adapun Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan penandatangan MoU itu menambah manfaat NIK dalam e-KTP.
Saat ini, kartu tersebut baru digunakan sebagai basis data layanan publik dan pencegahan kriminal. Dengan kerjasama dengan Kominfo, nantinya regulator bisa melacak pengguna kartu sim melalui laporan penipuan yang masuk.
"Siapapun yang mengirim SMS, pulsa atau uang, akan terdata," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 22 September tahun lalu, terdapat 4 operator yang telah lebih dulu menjalin kerjasama yaitu PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. Indosat dan PT.Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Pada pertemuan ini menyusul 5 (lima) operator lain yang akan menjalin kerjasama tersebut yaitu PT.XL Axiata, PT. Hutchison 3 Indonesia, PT.Smartfren Telecom dan PT. Smart Telecom, dan Bakrie Telecom.
Selain penyelenggara seluler, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia juga ikut serta dalam kerjasama ini untuk turut memanfaatkan data kependudukan.
Secara garis besar, perjanjian kerjasama ini mengatur hak dan kewajiban pengelola (Ditjen Dukcapil) dengan instansi pengguna (dalam hal ini Kemkominfo dan para penyelenggara seluler) terkait pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.
Kementerian Kominfo meminta agar operator seluler segera setelah pertemuan ini, dapat memperbaiki pencatatan/ registrasi identitas calon pelanggan sesuai dengan Surat BRTI No.326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar.
NIK yang sudah dijamin ketunggalannya diharapkan dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler di Indonesia.