Kadishub DKI: Masyarakat Butuh, Kami Tidak Bisa Hentikan Ojek Online dan Konvensional
Angkutan roda dua masih dibutuhkan masyarakat karena kondisi transportasi umum di Jakarta masih belum bisa melayani masyarakat dengan aman, nyaman, d
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angkutan roda dua masih dibutuhkan masyarakat karena kondisi transportasi umum di Jakarta masih belum bisa melayani masyarakat dengan aman, nyaman, dan tepat waktu.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penertiban.
Walau pun ojek konvensional atau ojek berbasis aplikasi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pihaknya, ujar Andri, mulai membangun pola transportasi makro yang ditargetkan rampung pada 2018.
Transportasi makro yang dimaksud, yakni moda transportasi berbasis rel Mass Rapid Transit (MRT), pembangunan jalan layan non tol, Light Rail Transit (LRT) dan revitalisasi angkutan umum.
Semua angkutan itu, akan terintegrasi.
Selain itu, juga akan menambah jaringan ke pelosok-pelosok.
Dia juga mengatakan, ojek konvensional atau ojek berbasis aplikasi tidak bisa diminta untuk berhenti beroperasi karena masyarakat masih membutuhkan.
"Kami tidak bisa meminta Go Jek atau Ojek berhenti beroperasi karena masyarakat masih membutuhkan," kata Andri saat dihubungi pada Jumat (18/12/2015).
Pihaknya hanya bisa menertibkan ojek yang melanggar lalu lintas.
"Kami akan tertibkan apabila mereka langgar lalu lintas. Kami minta pemilik aplikasi ajukan revisi undang-undang no 22 itu ke DPR," katanya.