Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hampir Dua Bulan KPK Sembunyikan Status Korupsi RS Universitas Airlangga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan peningkatan status penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Universitas Airlangga, Su

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hampir Dua Bulan KPK Sembunyikan Status Korupsi RS Universitas Airlangga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung KPK (ilustrasi) 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan peningkatan status penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Universitas Airlangga (Unair), Surabaya pada Jumat 18 Desember 2015.

Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus yang menjerat dua tersangka ini sudah diterbitkan sejak bulan Oktober 2015.

"Ya sprindiknya Oktober 2015," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati melalui pesan singkatnya, Minggu (20/12/2015).

Yuyuk sendiri menjawab diplomatis saat disinggung mengapa baru diumumkan saat ini.
Mengingat biasanya KPK tak pernah lama mengumumkan setelah perkara telah ditingkatkan ke status penyidikan.

"Kepentingan penyidik sebagai strategi penanganan kasusnya," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka itu dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Keduanya antara lain Direktur PT Anugrah Nusantara Minarsih (MIN) dan Bambang Giatno Raharjo (BGR).

Minarsih diketahui merupakan mantan anak buah M Nazaruddin.

Sedangkan Bambang merupakan kepala badan pengembangan dan pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Nazaruddin sebagai pesakitan.

Proyek itu sendiri bernilai Rp 87 miliar.

Sedangkan kerugian negara terkait dugaan korupsi itu sebesar Rp 17 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Giatno Raharjo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a b dan atau pasal 5 UU 31 tahun 99 jo 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan Minarsih disangkakn dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 uu 31 99 ttg tipikor jo 55 ayat 1 ke-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas