Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan Supersemar Minta Pengadilan Tunda Eksekusi Rp4,4 T Hingga Tahun Depan

Rencananya, PN Jaksel selaku eksekutor putusan MA akan menggelar sidang Aanmaning

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan beasiswa buatan Presiden Soeharto, Yayasan Supersemar selaku tergugat akan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Aanmaning eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) ganti rugi Rp4,4 triliun hingga tahun depan.

Rencananya, PN Jaksel selaku eksekutor putusan MA akan menggelar sidang Aanmaning, Rabu (23/12/2015) pagi, untuk mengingatkan Yayasan Supersemar melaksanakan putusan secara sukarela, yakni membayar ganti rugi sebesar Rp4,4 triliun atas perkara perdata penyelewengan dana yayasan tersebut.

"Aanmaning-nya besok. Tapi, dari kami ingin menyiapkan data-data dahulu. Besok, kami akan meminta agar sidang ditunda sampai tahun depan, paling tidak 16 Januari 2015," kata kuasa hukum pengurus Yayasan Supersemar, Denny Kailimang saat dihubungi Tribun, Selasa (22/12/2015) malam.

Denny beralasan permintaan penundaan penetapan Aanmaning ke pengadilan ini karena pihaknya masih berpegangan jumlah aset Yayasan Supersemar hanya sekitar Rp380 miliar sebagaimana hasil audit Kejaksaan Agung pada tahun 2000.

Dengan begitu, adalah tidak memungkinkan pihak Yayasan Supersemar mampu membayar denda hingga triliunan rupiah. "Setelah kami lihat-lihat, asetnya nggak sampai segitu. Nggak tahu angkanya yang dituntut Kejaksaan Agung itu darimana. Kan saat audit Kejaksaan pada tahun 2000 cuma Rp 380 miliar lebih," ujarnya.

Sebelumnya, Negara melalui Kejaksaan Agung‎ menggugat Soeharto (Tergugat I) dan Yayasan Supersemar (Tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa ke eberapa perusahaan nasional yang dekat dengan Soeharto.

Pada 28 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, Yayasan Supersemar terbukti bersalah. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Berita Rekomendasi

Yayasan Supersemar mengajukan kasasi putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Yayasan Supersemar diperintahkan mengembalikan 75 persen dari dana yang diterima yaitu 315 juta Dollar AS dan Rp 139 juta.‎

Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan itu karena terdapat ketidaksesuaian nominal dari tuntutan. Sebab, seeharusnya kewajiban dana yang harus dikembalikan oleh pihak Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar dan bukan Rp139 juta.

Pada 8 Juli 2015, MA mengabulkan PK tersebut dengan putusan bahwa Yayasan Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 315 Juta Dolar AS atau setara 4,25 triliun dan Rp 139 miliar rupiah atau sejumlah Rp 4,389 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas