ICW Perkirakan Penindakan Korupsi KPK Kurang Moncer di 2016
Energi KPK bakal banyak terkuras terhadap pembahasan revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) memperkirakan penindakan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016 tidak akan lebih moncer.
Paling tidak, Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri melihat tahun 2016 pemberantasan korupsi akan diwarnai dengan keributan pembahasan revisi Undang-undang UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak.
Energi KPK bakal banyak terkuras terhadap pembahasan revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak.
"Penindakan korupsi terutama oleh KPK biasa saja," ujar Febri kepada Tribun, Rabu (23/12/2015).
Belum lagi, lima pendekar baru KPK masih perlu penyesuaian diri setelah terpilih dan dillantik akhir tahun 2015.
"Pimpinan baru KPK masih menyesuaikan diri," katanya.
Hal itulah menurut ICW, yang akan membuat agenda pemberantasan korupsi kurang menggigit di tahun 2016 mendatang.
Tahun Tragis KPK
Tahun 2015 adalah tahun tragis bagi komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Kesimpulan itu berangkat dari data Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, KPK tak hanya dilemahkan dari luar tapi juga dari dalam.
Masalah internal KPK yang disoroti publik akhir-akhir ini serta lolosnya 3 capim menjadi pimpinan KPK telah menambah suram masa depan KPK ke depan.
"Kami menilai bahwa pergantian rezim berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri.
Konsolidasi politik rezim baru ternyata justru memicu kegaduhan dan memperkuat pelemahan KPK.
Sepanjang tahun ini, pertarungan kelompok yang pro dan anti KPK sangat sengit sekali.
KPK yang kurang mendapat dukungan politik justru tersudut dan hanya mendapat dukungan dari publik.
Pemberantasan korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan belum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Meski Mabes Polri telah mengusut berbagai kasus korupsi, namun prosesnya baru hanya pada tahap penyidikan.
Belum banyak kasus korupsi besar yang sampai dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan kecuali kasus UPS.
ICW mencatat, sampai semester I 2015, Kepolisian masih menunggak 304 perkara kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun. Sementara, Kejaksaan menunggak 857 perkara dengan kerugian negara Rp 7,7 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.