Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Kompol 'S' Meski Sang Istri Cabut Laporan

KPK telah membentuk tim untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu penyidiknya berinisial 'S'.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Kompol 'S' Meski Sang Istri Cabut Laporan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa dan Plt Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu penyidiknya berinisial 'S'.

Sebelumnya penyidik KPK berpangkat Komisaris berinisial 'S' diamankan kepolisian Polres Bekasi Kota dan Polsek jatiasih, karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya 'N'.

"Iya itu penyidik kami (KPK) dan kami sudah membentuk tim untuk kemudian nanti berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Selasa (22/12/2015).

Kompol 'S' diamankan kepolisian setelah istrinya 'N' mengadu kepada salah seorang petugas Babinkamtibmas Polses Jatiasih, jika telah dianiaya suaminya. Penganiayaan tersebut karena Kompol 'S' tidak suka dituduh selingkuh.

Kompol 'S' diduga menganiaya istrinya dengan membenturkan kepala 'N' ke tembok, Minggu (20/12/2015) malam.
Istrinya kemudian kabur ke rumah anggota Babinkamtibmas Polsek Jatiasih dan melaporkan perbuatan suaminya.

Polisi kemudian mendatangani rumah 'S', namun pelaku tidak mau keluar. Kompol 'S' baru keluar setelah ditelepon oleh Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

Berita Rekomendasi

Kepolisian kemudian mengusut kasus tersebut dan melakukan visum terhadap istri Kompol 'S'.

"Kami menemukan luka di kepala," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona.

Namun setelah dilakukan mediasi oleh kepolisian, Istri Kompol 'S' mencabut laporan tersebut, Senin (21/12/2015).
Dengan dicabutnya laporan, kompol 'S' dipulangkan dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannnya.

"Saya sudah peringatan untuk tidak melakukannya lagi," kata Daniel.

Meskipun laporan terhadap Kompol 'S' telah dicabut, pengawas internal KPK tetap akan mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidiknya. Pengawas Internal akan fokus terhadap pelanggaran etika yang dilakukan Kompol 'S'.

"Tetap kami akan telusuri dugaan pelanggaran etikanya, dan kemungkinan akan dikenakan sanksi," ujar Yuyuk Andriati Iskak.

Yuyuk belum mengetahui sanksi apa yang akan dikenakan pada penyidiknya tersebut. Menurutnya sanksi baru dapat dijatuhkan ketika laporan pengawas internal menyelesaikan tugasnya.

"Nanti belum, tunggu tim bekerja dulu," katanya.

Yuyuk mengaku selama ini, tidak ada laporan kepada KPK mengenai Kompol 'S'. Begitu juga aduan mengenai prilaku penyidiknya tersebut. ketika ditanya mengenai lama kerja Kompol 'S' di KPK, Yuyuk mengaku tidak tahu.

"Belum ada keluhan kepada dia selama ini, kalau masalah sudah berapa lama kerja, nanti saya cek dulu," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompol S merupakan tim penyidik KPK satgas E-KTP bersama Novel Baswedan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas