Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Pertanyakan Pungutan Dana Ketahanan Energi dari Penurunan Harga BBM

Menurut Hafiz, pungutan tersebut seharusnya berdasarkan Undang-undang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Pertanyakan Pungutan Dana Ketahanan Energi dari Penurunan Harga BBM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ESDM Sudirman Said menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Selasa (8/12/2015). Kedatangan Sudirman Said tersebut memenuhi panggilan Jampidsus untuk memberikan keterangan tambahan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam rekaman yang ia serahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua Komisi VI DPR RI, Hafiz Tohir mempertanyakan pungutan untuk dana Ketahanan Energi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp 200 dan jenis Solar Rp 300.

Menurut Hafiz, pungutan tersebut seharusnya berdasarkan Undang-undang.

Jika tidak, Hafiz mengatakan Pemerintah melanggar aturan.




"Pungut dana harus sesuai Undang-Undang. Itu tidak diatur dalam Undang-Undang sehingga potensi melanggar bisa pidana," ujar Hafiz saat dihubungi, Kamis (24/12/2015).

Hafiz yang juga dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan harus ada mekanisme dari kebijakan tersebut.

Ia mengatakan pemerintah perlu menjelaskan secara detail siapa yang akan mengelola dan bagaimana pertanggungjawabannya.

"Nanti masuk kemana dana itu? Kan harus jelas. Maka itu harus diatur dalam mekanisme Undang-Undang," kata Hafiz.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said mengatakan pemerintah akan mengumpulkan dana ketahanan energi dalam rangka memanfaatkan turunnya harga minyak dunia.

"Mumpung harga minyak sedang turun kita manfaatkan memupuk dana ketahanan energi," ujar Sudirman di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Sudirman menjelaskan, dana ketahanan energi tersebut nantinya berasal dari pungutan Rp200 dari harga satu liter Premium dan memungut Rp300 dari harga satu liter Solar.

Sudirman menjelaskan, asumsi penerimaan dana ketahanan energi mencapai sekitar Rp15 triliun sampai Rp16 triliun sampai akhir 2016.

"Kan itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," kata Sudirman.

Mengenai siapa yang akan mengelola dana tersebut, Sudirman mengatakan nantinya kewenangan tersebut ada di Kementerian ESDM.
BPK dan BPKP tentu akan melakukan audit dari pengumpulan dana tersebut.

"Jadi itu kan tadi keputusan Sidang Kabinet. Apakah diformalkan dalam bentuk Perpres atau Permen," kata Sudirman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas