Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka oleh KPK RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan

Dalam permohonan praperadilan ini, Maqdir meminta agar majelis hakim memutuskan penetapan tersangka dari KPK

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Ditetapkan Tersangka oleh KPK RJ Lino Ajukan Gugatan Praperadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino keluar ruangan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015).

Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Craner (QCC) pada 2010.

"Tadi siang, kami mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata Maqdir saat dihubungi.

Ada lima dalih praperadilan ini, yakni karena merasa tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dilakukan RJ Lino dalam pengadaan tiga unit QCC, penetapan tersangka tanpa ada kerugian negara terkait pengadaan tersebut.

Selain itu, tiga unit QCC yang ada justru menguntungkan negara, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah dan penetapan tersangka kepada RJ Lino tanpa didahului pemeriksaan.

"Dalam surat panggilan ke saksi, diketahui penyidik tidak sah karena bukan berasal dari Polri. Ada dua surat panggilan pemeriksaan ke saksi, salah satunya si saksi diminta datang menghadap mantan anggota Polri. Itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan ini, Maqdir meminta agar majelis hakim memutuskan penetapan tersangka dari KPK kepada RJ Lino adalah tidak sah, menyatakan penyelidik dan penyidik tidak bisa diangkat sendiri sebagaimana undang-undang, serta mengembalikan harkat dan martabat RJ Lino selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita Rekomendasi

"Kalau pengadilan bisa konsisten terhadap proses penyidikan dan penetapan tersangka sesuai aturan, di mana tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak adanya kerugian negara dalam pengadaan QCC itu, maka mestinya chance permohonan kami dikabulkan oleh pengadilan," ujarnya.

"Tentu kami harapkan praperadilan ini ditangani dengan baik dan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada politisisasi baik praperadilan di PN Jaksel maupun penanganan perkaranya di KPK," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas