Polri Surati Pengelola Tol Agar Layanan di Gerbang Masuk dan Keluar Dipercepat
Pihak Korlantas Polri membuat rekomendasi dan menyurat pihak pengelola jalan tol pascaterjadinya kemacetan panjang di tol Cikampek dan Cipali saat Lib
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Korlantas Polri membuat rekomendasi dan menyurat pihak pengelola jalan tol pascaterjadinya kemacetan panjang di tol Cikampek dan Cipali saat Libur Natal kemarin.
Kabarhakam Mabes Polri, Komjen Putut Eko Bayuseno mengatakan ada beberapa rekomendasi dari Polri agar pelayanan di jalan tol kian baik dan tidak lagi menyumbang kemacetan.
"Soal kemacetan di jalan tol itu sebenarnya kewenangan dari pengelola jalan tol. Kalau kami Polri hanya mengatur dan penegakan hukum," kata Putut, Senin (28/12/2015) di lapangan Bhayangkara Mabes Polri.
Dikatakannya, selama ini pihak kepolisian sudah banyak membantu pengaturan di Jalan Tol.
"Semestinya kalau di jalan tol sudah padat, ditutup dulu biar cair dulu," ucap dia.
Lebih lanjut, Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono menuturkan ia sudah meminta ke pengelola jalan tol untuk menambah fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung adanya rekayasa di jalan tol, seperti lawan arus atau contra flow.
"Kami juga minta di setiap pintu gerbang standar pelayanan baik di pembayaran atau pengambilan kartu dipercepat minimal 15 detik," ucap Condro.
Kakorlantas tidak mau saat di gerbang masuk atau keluar tol pelayanannya lama sehingga menghambat arus lalu lintas.
"Jangan lamban karena selama ini macetnya itu di pintu tol, antrian panjang. Mohon ada perbaikan soal itu," ungkap Condro.
Condro menambahkan selain menyoroti soal pintu tol sebagai sumber kemacetan, jenderal bintang dua ini juga meminta agar pengelolaan jalan tol di Merak, Cipali, dan Cikampek terintegrasi satu sama lain.
"Saat macet kemarin, Polri sudah banyak bantu. Tambah cone, mobil patroli, dan Polwan di wilayah Jawa Barat juga ikut bagikan kartu tol ke pengendara," ucap Condro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.