Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Harus Punya Keberanian Tangkap Riza Chalid

Pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan siap membantu menangkap Riza Cahlid, harus disambut positif

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Jaksa Agung Harus Punya Keberanian Tangkap Riza Chalid
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang menyatakan siap membantu menangkap Riza Cahlid, harus disambut positif dalam penyelesaian perkara papa minta saham.

Dugaan Riza Chalid di luar negeri harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, M Prasetyo untuk dapat menangkap Riza Chalid agar tidak dibilang cawe-cawe.

"Sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo sepantasnya mengejar Riza Chalid dimanapun dia berada, bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumhan dan Interpol," ujar Ketua Laskar Nawacita Seknas Jokowi, Rudi Hartawan Tampubolon dalam pernyataannya, Selasa (29/12/2015).

"Kejagung harus bertindak cepat agar kasus ini tidak menjadi labirin yang tak berujung dan publik tidak berspekulasi liar. Kejaksaan Agung harus bergerak lebih cepat dan progressive. Tangkap Riza Chalid atau M.Prasetyo mundur sebelum reshuffle awal tahun 2016," Rudi menegaskan.

Menurut Rudi, bukti awal untuk menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka adalah pengakuan Ma’roef Syamsudin dibalik rekaman pembicaraan papa minta saham.

Dan sudah cukup bukti-bukti bagi M. Prasetyo sebagai Kejagung, Rudi menegaskan kembali, untuk menangkap Riza Chalid. Rekaman pembicaraan, tambahnya, adalah real evidence yang dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan untuk menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana.

"Jaksa Agung jangan berlama-lama lagi mengumpulkan keterangan, karena alas hukumnya sudah jelas yang diatur dalam KUHP mengenai permufakatan jahat," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Samenspanning, penipuan, percobaan makar, pencemaran nama baik atau substansi pembicaraan diduga keras mengarah pada permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Berupa penyuapan pasif atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang PTPK dan Pasal 11 atau Pasal 12 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan TidakPidana Korupsi (PTPK), begitu jelas, sambung Rudi.

"Ini saat yang tepat bagi M. Presetyo sebagai Kejagung membuktikan bahwa dirinya punya integritas, punya nyali, punya kepemimpinan dan seorang pejabat bersih. Jangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden jadi masuk angin," Rudi mengingatkan.

"Prasetyo harus mengeluarkan perintah kejar dan tangkap Riza Chalid atau dia dimundurkan," pungkas Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas