Kapolri: Din Minimi Tetap Akan Diproses Hukum
Meskipun menyerahkan diri, proses hukum terhadap kelompok bersenjata, Nurdin Ismail atau Din Minimi tetap Akan dilakukan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun menyerahkan diri, proses hukum terhadap kelompok bersenjata, Nurdin Ismail atau Din Minimi tetap Akan dilakukan.
Lantaran apa yang sudah dilakukan kelompok bersenjata di Aceh tersebut sudah tidak dapat ditolerasnsi.
"Tentu dalam prespektif Polisi, apapun yang dilakukan seperti penyerahan diri, tetap dilakukan proses hukum. Prosesnya akan terus berjalan. Tidak ada toleransi," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, usai memaparkan laporan akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Mengenai adanya wacana kelompok tersebut akan diserahkan kelurga karena telah bertindak kooperatif, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Lantaran, kewenanganan pengampunan atau amnesti hanya dimiliki Presiden.
"Engga bisa, yang punya kewenangan amensti itu presiden," katanya.
Namun Kapolri tidak menampik, apabila kelompok bersenjata yang selama ini tinggal di hutan Aceh tersebut diserahkan ke Mabes Polri akan ada keringanan sanksi yang diberikan.
"Kalau diserahkan, tentu kita proses sesuai ketentuan. mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan," ungkapnya.
Nurdin Ismail alias Din Minimi bersama kelompoknya menyerahkan diri, setelah dua bulan berkomunikasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Penyerahan tersebut dilakukan Senin (28/12/2015) petang di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BIN, Sutiyoso datang menjemput dalam penyerahan diri kelompok bersenjata yang dituding telah melakukan sejumlah tindakan kriminal tersebut.