Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua SP JICT: Terang Benderang Kesalahan Lino dan Rini Soemarno

Menurut Nova, p‎otensi kerugian negara mencapai Rp 36 triliun ketika terjadi perpanjangan kontrak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua SP JICT: Terang Benderang Kesalahan Lino dan Rini Soemarno
ist
Ketua Serikat JICT Nova Sofyan di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/8/2015) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Perpanjangan JICT melanggar UU pelayaran nomor 17 tahun 2008 pasal 82 bahwa untuk perpanjangan kontrak JICT mengharuskan ada izin konsesi dari pemerintah

"Menteri BUMN mengeluarkan izin prinsip tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin konsesi. Selain nomenklatur izin prinsip tidak ada di UU, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada RJ Lino karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015 sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015. Jadi terang benderang kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," papar Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim, saat berbicara di Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi," Selasa (29/12/2015).

Menurutnya, p‎otensi kerugian negara mencapai Rp 36 triliun ketika terjadi perpanjangan kontrak.

"Kami mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan keapda pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional. Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar UU," desak Nova.

SP JICT berharap perjuangan serikat pekerja JICT menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas