Mediasi Pemprov dan DPR Aceh di Kantor Kemendagri Sempat Memanas
Hampir delapan jam lamanya pertemuan mediasi yang dilakukan jajaran Pemprov Aceh dan DPRA di kantor Kemendagri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir delapan jam lamanya pertemuan mediasi yang dilakukan jajaran Pemprov Aceh dan DPRA di kantor Kemendagri. Pertemuan yang digelar di lantai tiga Gedung F Kemendagri berjalan alot. Bahkan juga sempat memanas sehingga diskorsing dua kali.
Kedua pihak, baik DPRA maupun Pemprov Aceh sama-sama menyampaikan argumennya dengan suara nyaring, hingga terdengar ke luar ruang rapat.
"Makanya kita cooling down dulu," tegas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek pada pukul 15.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribunnews, berlarut-larutnya pembahasan anggaran lantaran Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak mau memenuhi permintaan usulan tambahan anggaran dari DPRA. Usulan tersebut jumlahnya sekitar Rp 1,5 triliun.
Namun salah seorang pejabat Aceh yang ikut dalam rapat mediasi di Kemendagri mengatakan, alotnya pembahasan anggaran bukan lantaran nominal atau program.
"Semakin ke sini, pembahasan anggaran buntu karena ego masing-masing saja (eksekutif dan legislatif)," katanya.
Tetap Diberi Sanksi
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek yang akrab disapa Donny mengatakan, meski sudah terjadi kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan anggaran, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan.
Baik Pemprov maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi sesuai UU nomor 23 tahun 2014.
"Maka kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta pimpinan DPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangannya selama enam bulan," paparnya.
Sanksi tersebut menurut Donny tidak dapat dihindari karena merupakan aturan tertulis. Aturan tersebut harus diterapkan sebagai upaya pembinaan kepada daerah.
"Kami akan membuat teguran dari Mendagri dan penerapan sanksi. Peneguran itu dalam kapasitas pembinaan," kata Donny.
Dokumen anggaran seharusnya telah disepakati antara eksekutif dan legislatif paling lambat tanggal 30 November 2015. Hasil kesepkatan tersebut kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.
Kemendagri butuh waktu satu pekan untuk mengevaluasinya untuk kemudian diserahkan kembali dan kemudian diundangkan dalam lembaran daerah.
Mengacu pada pasal 312 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat sebulan sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun. (tribunnews/fik)