Barekrim Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Y Paonganan
Beredar informasi tersangka penyebar konten pornografi Yulius Paonganan (45) alias Ongen dibebaskan Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi tersangka penyebar konten pornografi Yulius Paonganan (45) alias Ongen dibebaskan Bareskrim.
Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membantah hal tersebut.
Dikatakan Agung saat ini pemilik akun @ypaonganan masih mendekam di tahanan Bareskrim.
"Memang ada permohonan penangguhan dari pihak kuasa hukumnya, kami sudah terima. Tapi belum kami putuskan apakah dikabulkan atau tidak," kata Agung di Mabes Polri, Rabu (30/12/2015).
Dijelaskan Agung masa penahanan terhadap Ongen masih ada hingga 6 Januari 2016.
Selain itu berkas Ongen pun belum rampung, apabila hingga 6 Januari berkas belum selesai maka masa tahanan akan diperpanjang lagi.
"Kami masih pertimbangkan soal penangguhan penahanan. Yang jelas dia masih dalam masa penahanan pertama 20 hari hingga 6 Januari 2016 nanti," kata Agung.
Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengaku tidak ikut campur dalam urusan penyidik soal penangguhan penahanan Ongen.
"Saya dapat laporan Ongen memang mengajukan penangguhan, ada penjaminnya juga. Tapi dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik saya," ungkap Anang.
Terpisah, Kuasa hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono sangat berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
Pasalnya Ongen selama ini sudah kooperatif dan sebelumnya belum pernah terlibat pidana.
"Istri sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap penangguhan penahanan dikabulkan," ucapnya.
Selain itu, Ongen pun memiliki kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan.