Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barekrim Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Y Paonganan

Beredar informasi tersangka penyebar konten pornografi Yulius Paonganan (45) alias Ongen dibebaskan Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Barekrim Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Y Paonganan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Beredar informasi tersangka penyebar konten pornografi Yulius Paonganan (45) alias Ongen dibebaskan Bareskrim.

Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya membantah hal tersebut.

Dikatakan Agung saat ini pemilik akun @ypaonganan masih mendekam di tahanan Bareskrim.

"Memang ada permohonan penangguhan dari pihak kuasa hukumnya, kami sudah terima. Tapi belum kami putuskan apakah dikabulkan atau tidak," kata Agung di Mabes Polri, Rabu (30/12/2015).

Dijelaskan Agung masa penahanan terhadap Ongen masih a‎da hingga 6 Januari 2016.

Selain itu berkas Ongen pun belum rampung, apabila hingga 6 Januari berkas belum selesai maka masa tahanan akan diperpanjang lagi.

BERITA TERKAIT

"Kami masih pertimbangkan soal penangguhan penahanan. Yang jelas dia masih dalam masa penahanan pertama 20 hari hingga 6 Januari 2016 nanti‎," kata Agung.

Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengaku tidak ikut campur dalam urusan penyidik soal penangguhan penahanan Ongen.

"Saya dapat laporan Ongen memang mengajukan penangguhan, ada penjaminnya juga. Tapi dikabulkan atau tidak itu kewenangan penyidik saya," ungkap Anang.

Terpisah, Kuasa hukum Ongen, Suhardi Sumomoeljono sangat berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Pasalnya Ongen selama ini sudah kooperatif dan sebelumnya belum pernah terlibat pidana.

"Istri sudah mengajukan sebagai penjamin. Kami harap penangguhan penahanan dikabulkan," ucapnya.

Selain itu, Ongen pun memiliki kontrak pembuatan pesawat dengan Menhan.

"Dia yang tahu teori-teorinya, takutnya dengan dia ditahan nanti itu terganggu," ucapnya.

Ditanya soal keadaan Ongen, Suhardi menjawab di dalam tahanan Ongen sehat dan baik-baik saja.

Istri ongen pun tidak pernah absen menjenguk Ongen setiap kali jam besuk.

Sebelumnya Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jalan Rambutan Kavling a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.

Setelah ditangkap, Ongen yang berprofesi sebagai dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.

Dari informasi yang beredar, Ongen diduga memposting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.

Atas perbuatannya Ongen dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Ongen juga dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas