Gugatan Rp 7,6 Triliun Terhadap PT Bumi Mekar Kandas, Ini Statement Menteri Siti Nurbaya
Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait dugaan pembakaran lahan
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Majelis hakim yang beraggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar Rp 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah.
Atas putusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku menghormati putusan hakim.
“Kami sangat menghormati putusan pengadilan dan menghargai pertimbangan para hakim serta kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian keadilan secara perdata ini. Namun begitu, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya yang terkait pembakaran lahan dan hutan akan terus dilakukan,” tegas Siti Nurbaya.
Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani yang juga menghadiri sidang tersebut menyatakan akan melakukan langkah hukum banding.
“Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan juga demi harga diri bangsa, pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya”.
PT. BMH memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) 250.370 Ha di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Karena diduga tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 dilokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 Ha.
Dugaan ini bermula dari data hotspot WALHI dari satelit Terra dan Aqua selama Agustus – 16 September 2014 ditemukan bahwa dari 1.173 hotspot yang tercatat terbanyak berada di area konsesi PT. BMH. Kebakaran besar berulang lagi di areal yang sama di tahun 2015.
Gugatan pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan langkah nyata keberpihakan dan perlindungan negara pada rakyatnya dan harga diri bangsa atas kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.