Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Minta Sisa Bahan Cetak Alquran Segera Dimusnahkan

Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Al

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag Minta Sisa Bahan Cetak Alquran Segera Dimusnahkan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Polsek Taman Sari menyita terompet yang terbuat dari kertas Kaligrafi Arab saat razia di Kawasan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (29/12/2015). Dalam razia tersebut, polisi menemukan sejumlah terompeet siap jual yang terbuat dari kertas bekas bermotif kaligrafi. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) telah mengirim surat edaran kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor Alquran.

Surat edaran tersebut menyusul ditemukannya sisa bahan cetakan Alquran yang digunakan untuk terompet tahun baru.

Surat Edaran tersebut antara lain meminta agar sisa bahan cetakan Alquran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan.

“Sisa bahan cetakan Alquran harus dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai dengan kemuliaan dan kesucian Alquran,” tegas Pjs Kepala LPMA Muchlis M Hanafi di Jakarta, Kamis (31/12/2015).

“Tujuannya, agar bahan-bahan tersebut tidak disalahgunakan untuk hal-hal lainnya, misalnya pembungkus dan sebagainya,” tambahnya.

Adapun sisa bahan cetakan itu, menurut Muchlis bisa berbentuk bahan kertas atau plat.

Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran dan bagian yang mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya.

Berita Rekomendasi

Muchlis menjelaskan bahwa sisa bahan kertas bisa dimusnahkan dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah.

“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” jelasnya.

Adapun plat sisa cetakan Alquran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan.

“Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” terangnya.

Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Muchlis menegaskan bahwa LPMA akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada seluruh penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Alquran.

Penjelasan Muchlis M Hanafi di atas merinci penegasan yang sebelumnya disampaikan Dirjen Bimas Islam Machasin.

Melalui surat edaran yang disampaikan kepada pimpinan perusahaan pencetak Kitab Suci, Machasin meminta agar semua sisa bahan cetakan mushaf Alquran yang tidak terpakai segera dimusnahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas