PDIP Yakin Jokowi Depak Rini Soemarno dari Kursi Menteri BUMN
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempunyai keyakinan Menteri BUMN Rini Soemarno akan didepak dari kabinet.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mempunyai keyakinan Menteri BUMN Rini Soemarno akan didepak dari kabinet.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul diserahkannya rekomendasi dari Pansus Pelindo kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami meyakini bahwa pak presiden taat terhadap konstitusi dan akan memberikan pandangan-pandangan yang kritis terhadap rekomendasi Pansus Pelindo," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Hasto juga meyakini bahwa presiden pasti mempunyai pertimbangannya sendiri atas kasus PT Pelindo II yang menyeret mantan Dirut Pelindo II RJ Lino.
RJ Lino kini berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya juga menilai bahwa sumpah presiden akan tetap dipegang teguh Jokowi, sehingga hanya permasalahan waktu saja untuk menentukan kapan Menteri Rini akan dicopot dari jabatannya.
"Sumpah presiden itu pasti akan dijalankan sesuai dengan undang-undang selurus-lurusnya," kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan fakta bukti terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang, Peraturan Perundangan, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Kalau mau dipertahankan orang yang terindikasi kuat melanggar Peraturan Perundangan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi itu hak prerogatif Presiden. Silakan publik yang menilai," kata Rieke belum lama ini.
Sementara itu Rieke membantah dibentuknya Pansus hanya untuk menjegal seseorang.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, Pansus Pelindo II yang dibentuk tersebut untuk menyelamatkan keberadaan BUMN.
Pemberian izin prinsip yang dilakukan Menteri Rini Soemarno tersebut terindikasi telah melanggaran peraturan perundangan.