Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Permohonan Pemeriksaan Novanto dari Kejagung Sedang Dikaji Istana

Pramono mengatakan, saat ini surat permohonan tersebut sedang dikaji di Sekretariat Kabinet dan di Sekretariat Negara

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Surat Permohonan Pemeriksaan Novanto dari Kejagung Sedang Dikaji Istana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersalaman dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto dari Kejaksaan Agung sudah diterima.

Pramono mengatakan, saat ini surat permohonan tersebut sedang dikaji di Sekretariat Kabinet dan di Sekretariat Negara.

"Suratnya memang sudah diterima, surat tertanggal 23 Janunari. Suratnya sedang ditelaah oleh Seskab dan Sesneg," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).

Karena itu, kata Pramono, hingga kini Presiden belum akan menyampaikan tanggapannya terkait surat tersebut.

"Belum. Karena Presiden tentunya untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari seskab maupun sesneg," ucap Pramono.

Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan, jika dalam kurun waktu 30 hari tersebut tidak ada tanggapan dari Presiden Jokowi, maka Kejaksaan dengan inisiatif bisa melakukan pemeriksaan terhadap Novanto.

"Kalau 30 hari tidak ada jawaban tidak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu saja," kata Prasetyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas