Surat Permohonan Pemeriksaan Novanto dari Kejagung Sedang Dikaji Istana
Pramono mengatakan, saat ini surat permohonan tersebut sedang dikaji di Sekretariat Kabinet dan di Sekretariat Negara
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto dari Kejaksaan Agung sudah diterima.
Pramono mengatakan, saat ini surat permohonan tersebut sedang dikaji di Sekretariat Kabinet dan di Sekretariat Negara.
"Suratnya memang sudah diterima, surat tertanggal 23 Janunari. Suratnya sedang ditelaah oleh Seskab dan Sesneg," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016).
Karena itu, kata Pramono, hingga kini Presiden belum akan menyampaikan tanggapannya terkait surat tersebut.
"Belum. Karena Presiden tentunya untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari seskab maupun sesneg," ucap Pramono.
Sementara itu, Jaksa Agung mengatakan, jika dalam kurun waktu 30 hari tersebut tidak ada tanggapan dari Presiden Jokowi, maka Kejaksaan dengan inisiatif bisa melakukan pemeriksaan terhadap Novanto.
"Kalau 30 hari tidak ada jawaban tidak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu saja," kata Prasetyo.