Albert Neno dan Herman Hery Dipertemukan di Mabes Polri
Sebelumnya Albert melaporkan Herman ke Polda NTT, namun akhirnya laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira polisi yang bertugas di Polda NTT yakni AKBP Albert Neno dipertemukan dengan anggota DPR RI Herman Hery di Mabes Polri Jakarta, Selasa (5/1/2015), sore.
Sebelumnya Albert melaporkan Herman ke Polda NTT, namun akhirnya laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kedua pelapor dan terlapor ini dipertemukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Mereka juga menjalani pemeriksaan atas ancaman yang diduga dilakukan oleh Herman ke Albert karena penyitaan miras ilegal.
Usai diperiksa, Herman dan Albert keluar dari Bareskrim secara bersamaan.
Tampak Herman menggunakan baju batik, sedangkan Albert menggunakan kemeja biru.
Dalam kesempatan itu di depan awak media, Albert menyatakan dirinya tidak akan mencabut laporan tersebut, artinya kasus itu tetap diproses secara hukum.
"Iya saya kira seperti itu (kasus ancaman tetap diproses secara hukum)," tegas Albert Neno.
Albert melanjutkan kasus bermula pada 25 Desember lalu Herman menghubunginya melalui telepon pada tengah malam.
Dalam percakapan itu, Herman mengancam Albert karena telah melakukan razia minuman keras ilegal dan menyita sejumlah miras.
"Awalnya Operasi Pekat untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, dalam pelaksanaannya operasi berjalan baik, tidak ada kendala di lapangan. Dan pada 25 Desember malam, saya dapat telepon dari beliau (Herman). Isi telepon seperti yang sudah pernah saya sampaikan dalam kronologi sebelumnya," tutur Albert.
Lebih lanjut Albert mengaku bila Herman meminta maaf, dirinya akan memaafkan sikap Herman yang telah mengancam dan memfitnah dirinya sebagai seorang penegak hukum.
"Bila ada yang meminta maaf, sebagai orang yang beragama saya pasti memaafkan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Herman saat dikonfirmasi apakah benar telah menelpon Albert dan melontarkan ancaman, dia enggan menjawab gamblang.
"Soal itu telah saya sampaikan kepada penyidik, jadi itu materi perkara yang tidak bisa saya jawab," singkat Herman.