Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teguran Kubu Ical Terhadap Akbar Tandjung Peruncing Konflik Golkar

Pemberian sanksi kepada Akbar Tandjung justru akan memperuncing konflik di tubuh Partai Golkar.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Teguran Kubu Ical Terhadap Akbar Tandjung Peruncing Konflik Golkar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kantor DPP Partai Golkar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian sanksi kepada Akbar Tandjung justru akan memperuncing konflik di tubuh Partai Golkar.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK UNPAD) Bandung, Muradi, mengatakan saran Akbar Tandjung merupakan bagian dari skema penyelesaian konflik internal Golkar.

"Masalahnya memang hal ini membutuhkan kebesaran hati kedua belah kubu untuk duduk bersama dalam skema Munas rekonsiliasi sebagaimana yang diusulkan Akbar Tanjung," ujar Muradi kepada Tribun, Selasa (5/1/2016).

Kata Muradi, satu-satunya cara untuk menuntaskan konflik Golkar dengan menggelar Munas rekonsiliasi.

"Forum tertinggi dalam partai adalah munas," ucapnya.

Di Munas pula, imbuhnya ada bagian untuk mengadopsi dan atau membuka ruang terjadinya hubungan yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Berita Rekomendasi

Langkah penolakan kubu Ical atas saran Akbar Tandjung bagian dari sikap yang tidak ingin agar Golkar bersatu.

Partai Golkar hasil Munas Bali memberi sanksi teguran kepada Akbar karena terus mendesak pelaksanaan Munas Golkar.

Hal ini disepakati dalam rapat konsolidasi nasional antara elite DPP Golkar dan para Ketua DPD I di Sanur, Bali, Senin (4/12/2015).

"Dalam rangka menjaga marwah dan martabat partai, akhirnya DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberi teguran kepada Akbar Tandjung," kata Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas