Jaksa Agung Bantah Blokir Deposito Yayasan Supersemar
Setelah mendapat informasi tersebut, Prasetyo menceritakan dia langsung menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah pihaknya melakukan pemblokiran sejumlah rekening deposito milik Yayasan Supersemar.
Dia menjelaskan pihaknya hanya meminta bank tempat deposito berada untuk menahan pencairan dana yang hampir jatuh tempo.
"Ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan ada informasi dari bank bahwa dana supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo," kata Jaksa Agung saat dihubungi, Kamis (7/1/2016).
Setelah mendapat informasi tersebut, Prasetyo menceritakan dia langsung menghubungi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan.
"Supaya tetap ditahan karena kaitannya dengan tuntutan eksekusi putusan MA," katanya.
Sebelumnya, pengacara Yayasan Supersemar Denny Kailimang, melayangkan somasi ke Kejaksaan terkait pemblokiran deposito yang terjadi jelang eksekusi. Menurutnya pemblokiran tersebut menghalangi pemberian beasiswa dan pembayaran gaji yayasan tersebut.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan yayasan warisan Orde Baru membayarkan denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau sekitar Rp 4,4 triliun.