Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait Hakim Pembebas PT Bumi Mekar Hijau

Meski menuai kontra di masyarakat, Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mendapat laporan masyarakat terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in KY Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait Hakim Pembebas PT Bumi Mekar Hijau
Net
Meme Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau terkait kebakaran hutan yang menimbulkan korban asap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menuai kontra di masyarakat, Komisi Yudisial (KY) mengaku belum mendapat laporan masyarakat terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Bumi Mekar Hijau.

Kasus ini berlatar pembakaran hutan dan Kementerian Lingkungan menuntut pengatian rugi kepada PT BMH.

‎"Belum ada laporan, belum ada indikator juga mengenai (dugaan pelanggaran etik hakimnya) itu," kata Ketua KY sementara, Maradaman Ha‎rahap di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Komisioner KY lainnya, Joko Sasmito mengungkapkan sampai saat ini biro institusinya di Sumatera Selatan sifatnya masih memantau.

Tetapi KY belum menerima laporan resmi dari bironya itu ihwal dugaan pelanggaran etik hakim dal menangani gugatan tersebut.

"Kami akan terus memonitor. Tapi selama ini belum ada laporan yang signifikan. Kalau ada indikasi (pelanggaran etik) itu pasti (kami usut)," kata Joko.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas