Pengamat Intelijen: Din Minimi Tak Boleh Ancam Presiden Jokowi
Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib menilai, ancaman itu justru membuktikan kelompok Din Minimi tidak tulus menyerahkan senjata.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sikap Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah meletakkan senjata, Din Minimi, yang mengancam akan kembali ke hutan jika tak diberi amnesti sangat disesalkan.
Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib menilai, ancaman itu justru membuktikan kelompok Din Minimi tidak tulus menyerahkan senjata.
“Siapapun warga negara tidak berhak mengancam apalagi memaksa Presiden , termasuk kelompok Din Minimi,” ujar Ridlwan Habib kepada Tribun, Kamis (7/1/2016).
Dia menilai, sikap Jokowi sudah tepat. Yakni, membiarkan proses hukum berjalan dulu, baru setelah ada vonis pengadilan, akan mempertimbangkan memberi amnesti.
“Itu sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan setiap warga negara,” kata alumni S2 intelijen UI itu.
Ridlwan menyebut, jika kelompok Din Minimi tidak diproses secara hukum, justru akan diadili oleh opini publik.
“Biarkan hukum yang mengadili dulu, kalau memang kelompok Din Minimi tidak melakukan tindakan pidana, tentu aman aman saja,” katanya.
Menurut Ridlwan, sikap Presiden Jokowi yang akan memberikan amnesty setelah proses hukum dilalui adalah sebuah kebijakan yang tepat.
“Ini juga tidak mengingkari janji Kepala BIN, tapi juga adil dalam penegakan hukum,”
tutupnya.
Sebelumnya seperti dikutip dari BBC Indonesia, Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah meletakkan senjata, Din Minimi, mengancam akan kembali memberontak jika harus menjalani proses hukum sebelum mendapatkan amnesti atau pengampunan.
“Kembalikan lagi senjata saya. Biar kita perang lagi. Jangan main-main. Kita udah baik-baik, jangan dibuat masalah. Kalau ingin masalah, kita perang lagi,” ungkap Din kepada wartawan Saiful Juned di Aceh, Selasa (5/1/2016).
Din Minimi menyatakan hal itu menanggapi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut rencana pemberian amnesti kepada Din, harus dipelajari terlebih dahulu.
“Kan itu tidak seperti membalik (telapak) tangan, kita tunggu saja,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2016).