Singa, Monyet dan Manusia Pohon Protes Pelaku Pembakaran Hutan Dibebaskan Hakim
Sang singa dan manusia pohon itu juga membawa kertas bertuliskan 'Selamatkan hutan kita!
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menangani kasus pembakaran konsesi lahan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ke Komisi Yudisial (KY).
Sambil melakukan aksi teatrikal, mereka yang diwakili para penghuni hutan, monyet, singa dan manusia pohon, merasa kecewa karena perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan dibebaskan oleh hakim.
Sang singa dan manusia pohon itu juga membawa kertas bertuliskan 'Selamatkan hutan kita! Rumah kami di hutan hujan, bukan hutan beton' itu seolah gerah terhadap keputusan kontroversi hakim PN Palembang.
Peneliti ICW Aradilla Caesar mengatakan, pihaknya melakukan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang mengadili perkara perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT BMH.
"Dalam laporan kami ada dua poin utama. Pertama, kami lihat dalam putus perkara, hakim luput memperhatikan UU lain yang terkait soal kehutanan. Sehingga putusan itu cenderung pertanggungjawaban dari PT BMH jadi ditiadakan," kata Arad di Gedung Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016).
Sebagai sindiran, Koalisi Anti Mafia Hutan juga akan membuat posko pengumpulan buku untuk Hakim PN Palembang.
Niatnya, buku yang terkumpul akan disumbangkan ke hakim-hakim di PN Palembang.
Tujuannya agar wakil tuhan di bumi itu memiliki pengetahuan dibidang hukum dan kelestarian lingkungan hidup.
"Kami juga meminta KLHK menggugat perdata perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan pada kurun 2013 hingga 2015," kata Arad.