Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilkada, Berkah Bagi Advokat

Lebih dari 20 perkara dipercayai kepada advokat yang telah berkiprah sejak 1998 itu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sengketa Pilkada, Berkah Bagi Advokat
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Kepri Soerya-Ansar, Sirra Prayuna di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015 membuat sejumlah advokat di Tanah Air mendadak banjir orderan.

Berkah untuk mereka yang memiliki lisensi jual jasa pendampingan hukum dalam sidang di Mahkamah Kostitusi (MK) itu.

Bagaimana tidak? sebab hampir semua pengacara yang bersidang di MK terkait Pilkada serentak saat ini tidak cuma menangani satu perkara saja. Seperti advokat Sirra Prayuna, misalnya.

Berbincang dengan Tribunnews.com, Sirra Prayuna yang kemahirannya sering dilirik oleh kepala daerah tersebut membenarkan ‎tak cuma menangani satu sengketa Pilkada saat ini.

Lebih dari 20 perkara dipercayai kepada advokat yang telah berkiprah sejak 1998 itu.

"23 perkara menangani pihak pemohon, dan 18 perkara mendampingi pihak terkait (calon Kepala Daerah yang oleh KPU ditetapkan sebagai peroleh suara terbanyak di Pilkada daerah masing-masing)," ujar pemilik kantor Sirra Prayuna & Associates Law Office tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/1/2016) petang.

Disinggung berapa tarif jasa dirinya untuk menangani satu perkara, kuasa hukum pemohon gugatan calon Bupati Batanghari, pihak terkait calon Bupati Minahasa Selatan dan kuasa pemohon gugatan calon Gubernur Kepulauan Riau itu enggan membongkarnya.

BERITA TERKAIT

"Kalau itu rahasia dong," ujarnya lalu tertawa.

Selama menjalani profesi sebagai advokat, Sirra memang tercatat juga beberapa kali mendampingi terdakwa kasus hukum yang berkaitan dengan kepala daerah.

Antara lain seperti kasus Politikus PPP, Al Amin Nur Nasution, kasus Walikota Bekasi Mochtar Mohammad, Walkot Palembang Romi Herton, kasus Bupati Bangkalan Fuad Amin, Kasus Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan Kasus Gubernur Riau Annas Maamun.

Di luar kasus tindak pidana korupsi, Sirra pernah menjadi kuasa hukum KPU dan konsultan hukum beberapa KPUD.

Pekerjaan itulah yang akhirnya menjadikan Sirra sebagai Presidium Legal Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Indonesia pada 1999-2002.

Putra ketiga dari pasangan Haji Mahmud dan Baeah, yang dilahirkan 44 tahun lalu di Karang Tumbuk Cakaranegara, tanggal 16 Juni 1970 itu juga aktif sebagai fungsionaris PDIP.

Bahkan Alumnus FH Universitas Mataram yang juga tercatat sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP PDIP itu pernah menjadi penasihat hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, ketika digugat Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke MK pada 2014 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas