Berharap Bebas, Pengacara Sebut Suryadharma Ali Tidak Pantas Dihukum
Tedakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas dirinya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tedakwa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas dirinya.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim. SDA tidak pantas dihukum, karena selama persidangan, JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya," kata penasihat hukum SDA Humprey Djemat saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Lebih lanjut dirinya menilai, SDA tak terbukti menyalahgunakan wewenang baik dalam penyelenggaraan haji maupun penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
"Tidak terbukti baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," kata Humprey.
Menurutnya, sejak awal kasus SDA memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat pilpres.
"Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeserpun diterimanya, buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya," katanya.
Dalam persidangan pembacaan pembelaan minggu lalu, bekas Ketua Umum PPP itu pasrah kepada majelis hakim tentang apa yang akan diputuskan nanti kepadanya.
"Bila majelis berpandangan lain sepenuhnya saya serahkan kepada keyakinan majelis hakim, karena saya yakin majelis hakim akan memutuskan demi keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa," kata SDA.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).